Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan terbukti menerima suap DAK dan dihukum 6 tahun penjara. Taufik tidak masuk penjara sendirian!
Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Taufik ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad. Ikut diamankan pula Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.
Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik Kurniawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar. Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, hak politik Taufik juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Atas vonis itu, Taufik menerimanya. Belakangan, Taufik mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi singkat putusan MA yang dilansir di website MA, Senin (30/11/2020).
Selanjutnya, sembilan terdakwa:
Selain Taufik, KPK menjadikan kasus Taufik untuk menelusuri semua pihak yang bermain korupsi di Kebumen. Berikut daftar nama terdakwa yang dihukum di kasus itu:
- Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.
- PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.
- Anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019, Dian Lestari dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Swasta, Basikun Suwandi Atmojo dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Swasta, Hojin Ansori dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Swasta, Khayub Muhamad Lutfi dihukum selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.
Perusahaan swasta milik Yahya Fuad, PT Putra Ramadhan, dihukum denda Rp 500 juta. Bila perusahaan tidak mau membayar, aset Fuad Yahya dirampas. Aset PT Putra Ramadhan senilai Rp 5,9 miliar dirampas negara. PT Putra Ramadhan juga dilarang ikut tender pemerintah selama 3 tahun.