Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 10:45 WIB
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah. Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, (5/3/2019).


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Saat itu, ada satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen yang ditahan dan barang bukti Rp 70 juta yang disita

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. KPK kemudian menetapkan sembilan tersangka yang terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Taufik menjadi salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Yahya Fuad ini. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016. (ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads