Sebut soal Brankas Isi Valas, Adik Beberkan Biaya Hidup Pinangki Tiap Bulan

ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Suap Pinangki

Sebut soal Brankas Isi Valas, Adik Beberkan Biaya Hidup Pinangki Tiap Bulan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 18:14 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pungki Primarini membeberkan biaya hidup kakaknya, Pinangki Sirna Malasari, per bulannya. Pungki menyebut biaya hidup kakaknya per bulannya mencapai Rp 80 juta.

Awalnya Pungki mengaku diberi tugas oleh Pinangki membantu mengelola keuangan Pinangki. Beberapa bulan sekali, Pungki ditransfer oleh Pinangki, sekali transfer nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta," ucap Pungki saat bersaksi dalam sidang perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Pungki mengaku tidak mengetahui uang sebanyak itu dari mana. Pungki hanya mengetahui kakaknya memiliki brankas yang isinya uang mata asing.

"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," kata Pungki.

Menurut Pungki, brankas itu berisi uang mata asing. Namun, dia tidak mengetahui uang itu dalam pecahan dolar Amerika atau Singapura.

Dalam sidang ini, Pungki mengungkapkan salah satu pengeluaran per bulan Pinangki. Salah satunya adalah membayar gaji pegawai.

Berikut rincian gaji pegawai Pinangki yang diungkap Pungki:

- Jumiati, asisten rumah tangga gaji perbulan Rp 6,5 juta
- Zaniza, babby sitter gaju per bulan Rp 7,5 juta
- Puji Kriswanto, driver Rp 5 juta plus uang makan Rp 3 juta
- Elizabeth, tukang masak Rp 4,2 juta
- Kuswatin, pembantu Rp 3,5 juta
- Rohmat, karyawan di Rumah Sentul menjaga orang tua, gaji per bulan Rp 3juta
- Turia, perawat orang tua, gaju per bulan Rp 3,3 juta.

Dari biaya hidup tersebut, Pungki mengaku tidak tahu besaran gaji kakaknya selama jadi jaksa di Kejagung. Yang dia tahu, kakaknya memiliki pekerjaan sampingan bekerja sebagai dosen di salah satu universitas.

"Setahu saya (pekerjaan lain) terdakwa mengajar di beberapa universitas sebagai dosen," kata Pungki.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki Sirna Malasari. Dalam dakwaan, Pinangki disebut menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

(zap/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT