Sebanyak 469 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), reaktif COVID-19 setelah menjalani rapid test. Rapid test menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, mengatakan 469 orang masih merupakan jumlah sementara. Dia mengatakan belum semua petugas KPPS menjalani rapid test.
"Baru 13.600 petugas KPPS yang rapid test. Dari jumlah itu, 469 di antaranya reaktif," kata Riki kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riki mengatakan petugas yang reaktif diharuskan menjalani tes lanjutan, dengan uji PCR swab. Mereka diminta menjalani swab test sebelum jadwal pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Sebagian hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Tapi untuk hasil keseluruhan masih menunggu dari laboratorium," kata dia.
Ia mengatakan nantinya jika dari tes PCR swab dinyatakan positif, petugas tersebut dilarang melaksanakan tugasnya hingga dinyatakan negatif. Namun status sebagai petugas KPPS tidak dicoret.
"Meskipun positif COVID-19, posisi mereka sebagai KPPS tidak akan digantikan oleh siapa pun. Karena masih memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara," lanjutnya.
Untuk menghadapi Pilkada 2020, total terdapat 17.487 petugas KPPS di Padang. Mereka bertugas di 1.943 tempat pemungutan suara (TPS). Di tiap TPS, ada 9 petugas, masing-masing 7 anggota KPPS dan 2 petugas Linmas.
(jbr/jbr)