Aksi bejat seorang dukun santet di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), M (44), mencabuli 2 anak tirinya terungkap. Kepada polisi, M mengaku mencabuli anak tirinya itu sejak Desember 2019.
"Kedua korban dipaksa dan diancam dibunuh jika berani mengadu ke ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia, aksi bejat M itu dilakukan saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Istri M diketahui berprofesi sebagai tukang cuci keliling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban merupakan tukang cuci keliling, saat rumah kosong, di situlah tersangka melakukan perbuatan bejatnya," kata Aipda Dewi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada neneknya. Polisi yang menerima laporan nenek korban langsung melakukan penyelidikan.
Kembali ke keterangan Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, selain menangkap M, polisi menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait aksi cabul pelaku. Sejumlah benda yang diduga terkait perdukunan juga disita.
"Kata tetangga, tersangka adalah dukun santet, namun itu masih pendalaman lebih jauh," ujar Iptu Asian.
Baca juga: Ketua DPRD Parepare Positif COVID-19 |
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nvl/nvl)