Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggalkan Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor melalui pintu belakang. Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Rahmad Handoyo berharap HRS keluar dalam kondisi sehat sehingga tak membahayakan orang lain.
"Nah terkait dengan meninggalkan RS UMMI tentu yang bersangkutan sudah dipikirkan risikonya hak pasien untuk tidak mau dirawat apalagi di media saya membaca pihak RS tidak mau bertanggungjawab bila ada sesuatu. Ya kita berdoa semoga meninggalkan paksa RS UMMI memang adanya sudah sehat jadi tidak membahayakan pasien juga tidak membahayakan orang lain," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Rahmad kemudian meminta Habib Rizieq untuk membantu pemerintah dalam menangani COVID-19. Seperti melakukan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya justru mengajak saudara HRS untuk bergandengan tangan bersama Pemerintah untuk bersama sama melawan COVID-19, ini masa pandemi semua pihak, pemerintah pusat, daerah, tokoh masyarakat baik agama sosial budaya dan politik untuk berupaya memerangi COVID dengan jadi pengerah membumikan budaya baru dengan wajib 3 M karena hanya budaya 3 M lah saat ini yang paling efektif melawan COVID," kata dia.
Lebih lanjut, Rahmad juga menyayangkan sikap HRS yang tidak berkenan untuk mempublikasikan tes swab COVID-19. Dia menyebut, data pasien memang dilindungi, dia kemudian menyinggung keselamatan warga saat pendemi Corona.
"Namun saya menyayangkan soal ketidaksetujuan hasil swab test untuk dipublikasikan kepada siapa pun, memang ini hak pasien, seperti dalam UU Praktik Kedokteran untuk menjaga kerahasiaan, namun ini adalah masa pandemi demi keselamatan pasien dan demi keselamatan orang orang di sekitar yang pernah berinteraksi perlu dilindungi keselamatan untuk berhati-hati dan waspada," katanya.
Hasil tes Corona, kata Rahmad adalah sebagai catatan bagi Satuan Tugas (Satgas) dalam melakukan upaya pengendalian pandemi Corona. Sehingga akan membantu dalam melakukan pelacakan.
"Saya berdoa semoga yang bersangkutan sehat dan tidak terpapar COVID, persoalanya bila seandainya terpapar ini jadi masalah dalam rangka pengendalian COVID-19. Ini perlu jadi pertimbangan kepada siapa pun untuk bisa dicatat oleh Satgas dalam pengendalian COVID seandainya pasien yang dites ada penyakit menular seperti COVID, bahkan dalam UU Nomoer 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular disebutkan bagaimana mekanisme pengendalian penyakit menular dan ada ancaman bagi yang menghambat pengendalian penyakit menular seperti dalam Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984," katanya.
Habib Rizieq meninggalkan RS UMMI Bogor pada Sabtu (28/11) malam. Polisi membenarkan kabar tersebut.
"Hasil koorkom (koordinasi komunikasi) dengan sekuriti RS UMMI atas nama Saudara Edy Setiawan bahwa Saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) telah meninggalkan RS UMMI (kemarin) sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat RS UMMI," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser melalui Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, dalam keterangannya, Minggu (29/11).