Bima Arya Pertimbangkan Cabut Laporan RS UMMI soal HRS, Ini Kata Polisi

Bima Arya Pertimbangkan Cabut Laporan RS UMMI soal HRS, Ini Kata Polisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 00:24 WIB
Bima Arya
Bima Arya (Foto: Pemkot Bogor)
Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan mencabut laporan polisi atas Rumah Sakit (RS) UMMI terkait swab test Habib Rizieq Syihab (HRS). Polisi menegaskan laporan itu tidak bisa dicabut.

"Ya saya jelaskan, itu laporan tidak bisa dicabut. Itu bukan delik aduan. Pak Bima harus paham itu. Bukan delik aduan, itu pidana murni, nggak bisa dicabut-cabut," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Hendri mengaku heran dengan Bima yang ingin mencabut laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menerangkan polisi akan tetap melakukan penyelidikan meski laporan ke RS UMMI dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang pertanyaan saya kenapa Pemkot bogor mencabut? Itu kan satgas, satgas itu bukan Pemkot Bogor. Satgas itu milik pemerintah. Nggak bisa, bukan perorangan itu, (bukan) kasus perorangan," lanjutnya.

"Ini kasus satgas COVID, gitu. Jadi menurut saya tidak pas, dan itu tidak pas bisa dicabut-cabut. Nggak ada aturan dicabut-cabut. Nanti kalau dicabut-cabut (laporan) malah menunjukkan semakin tidak paham dengan aturan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi akan tetap panggil pihak RS Ummi. Simak selengkapnya.

Hendri mengatakan polisi akan tetap memanggil Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dan lainnya besok. Dia menyebut, Bima Arya bisa melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bila mencabut laporan RS UMMI.

"Masing-masing daerah diberi kewenangan untuk itu. Yang Ketiga, kalau Pemkot Bogor cabut, dia kena Undang-undang. Kan itu Pasal 12 UU 4 tahun 84, pemerintah daerah, kepala daerah wajib menegakkan aturan itu apabila diduga ada penyebaran wabah penyakit menular, pasal 12-nya," tandas dia.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor, yang dipimpin Wali Kota Bima Arya mengadukan RS UMMI ke polisi. Tes usap (swab test) COVID-19 dari pihak eksternal terhadap Habib Rizieq menjadi pangkal masalahnya. Namun kini Bima Arya berniat menghentikan proses aduan RS UMMI ke polisi.

"Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Dan kami percaya RS UMMI memiliki iktikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani, tidak saja warga Bogor, tetapi warga mana pun yang datang ke Kota Bogor, tentunya termasuk Habib Rizieq Syihab bersama keluarga," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/11/2020).

Halaman 3 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads