Polisi menunda konser musik penyanyi Tulus di Senayan, Jakarta, yang sedianya digelar pada Sabtu (28/11). Polisi menyebut pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Bukan membatalkan. Jadi menunda, tidak memberikan izin, tidak memberikan izin untuk acara konser kemarin Tulus ya. Kenapa? Karena kan di situasi pandemi COVID-19 ini kan ada aturan pembatasan sosial berskala besar, ada Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, tidak boleh berkerumun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tulus Jatuh Sakit, Konsernya di GBK Ditunda |
Yusri menyebut penundaan ini bersifat sementara. Ia pun akan kembali mengizinkan gelaran konser itu saat pandemi virus Corona (COVID-19) sudah menghilang.
![]() |
"Sehingga kita menyampaikan kepada panitia untuk segera ditunda saja dulu diatur waktunya nanti setelah COVID ini sudah aman," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan pihaknya memang sudah menerima surat izin keramaian dari pihak panitia. Namun seketika, pihaknya langsung meminta segera menunda acara tersebut.
"Iya kan kita tidak izinkan. Kita menyampaikan bahwa untuk segera ditunda," tuturnya.
(dnu/dnu)