Pengembang Meikarta Digugat Pailit!

Pengembang Meikarta Digugat Pailit!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 18:01 WIB
Proyek Meikarta tersandung kasus dugaan suap terkait perizinan yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah. Yuk lihat proyek yang berada di Kabupaten Bekasi tersebut.
Foto: Proyek Meikarta (Rachman Haryanto)
Jakarta -

Perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit oleh PT Graha Megah Tritunggal. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Graha Megah Tritunggal melayangkan gugatan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada 22 Oktober 2020 dan akan dilanjutkan kembali pada 18 Desember 2020 dengan agenda putusan perpanjangan.

Dalam petitumnya, PT Graha Tritunggal mengajukan 9 poin permohonan, salah satunya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menetapkan PT MSU dalam keadaan pailit. Hakim juga diminta mengabulkan seluruh permohonan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun petitum permohonan lengkapnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain adalah Para Kreditor dari Termohon PKPU
3. Menetapkan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya
4. Menunjuk Hakim Pengawas pada Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU
5. Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Pengurus masing-masing bernama sebagai berikut:
a. Imran Nating, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-260.AH.04.03-2019 tertanggal 3 Oktober 2019; dan
b. Muhamad Arifudin, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-221.AH.04.03-2020 tertanggal 18 Juni 2020;
c. Herlin Susanto, S.H., M.H., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-213.AH.04.03-2017 tertanggal 7 November 2017;
d. Hervan Dewan Tara, S.H., M.Kn., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-107.AH.04.03-2019 tertanggal 23 April 2019;
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
6. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan
7. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan
8. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir
9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU

ADVERTISEMENT

Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tonton video 'Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana respons pengembang Meikarta. Baca di halaman berikutnya.

Respons Perusahaan Pengembang Meikarta

Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU tujuannya untuk restrukturisasi usaha dan bukan kepailitan. Dia meminta pembeli Meikarta tidak panik.

"MSU membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU, tetapi kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya pihak Konsumen dan Pembeli," kata Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/11/2020).

"MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga Pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartmen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," tambahnya.

Jefrey menegaskan saat ini PT Mahkota Sentosa Utama juga terus menyelesaikan pembangunan terhadap Meikarta. Dia juga menjamin putusan PKPU nantinya tidak akan mengganggu proses pemesanan atau serah terima unit.

"Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit. Saat ini kami telah melakukan serah terima lebih dari 1500 unit di District 1 dan sudah ada lebih dari 100 penghuni yang mulai tinggal di sini. Pembangunan District 2 juga sudah berjalan dengan pesat dan akan mulai topping off di bulan November ini," tegasnya.

Jefrey juga menyampaikan saat ini Meikarta sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali PT Mahkota Sentosa Utama.

Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72 persen. Namun, kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads