Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi mengungkapkan besaran gaji Sekretaris MA sejak 2016 hingga saat ini. Supatmi menyebut gaji Sekretaris MA sejak 2016 sebesar Rp 50 juta.
"Kalau yang diterima sekitar Rp 50 (juta)-an," kata Supatmi saat bersaksi dalam sidang Nurhadi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supatmi mengatakan Rp 50 juta itu sudah termasuk tunjangan sebagai Eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Total bersih diterima seorang Sekretaris MA adalah Rp 50 juta.
Menurut Supatmi, besaran gaji itu sudah diterima Sekretaris MA sejak 2016. Rp 50 juta ini tidak jauh berbeda dengan gaji Sekretaris MA tahun 2016, diketahui Nurhadi terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada 2016.
"Sejak tahun 2016, (gaji Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya dikit untuk remunerasi aja. Di 2016 sudah berlaku segitu," jelasnya.
"Terdamwa Nurhadi jabat Sekretaris MA berapa lama?" kata jaksa Wawan Yunarwanto.
"Hampir 4 tahun, tapi kurang tahu persisnya sih tapi berakhir di 2016," jawab Supatmi.
Selanjutnya, saksi jelaskan tugas Sekretaris MA:
Saksi Jelaskan Tugas Sekretaris MA
Dalam sidang ini, Supatmi juga menjelaskan hal teknis berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretaris MA. Dia menjelaskan tugas Sekretaris MA itu membantu Ketua MA di bidang sekretariat.
"Kalau kewenangan jabatan Sekretaris MA memang membantu tugas-tugas, membantu Ketua MA tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," jelasnya.
Lebih lanjut, di juga menegaskan Sekretaris MA itu juga tidak memiliki wewenang melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Kewenangan dalam mutasi hakim proses mutasi hakim apakah ada terlibat fungsi Sekretaris MA?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di Dirjen, kalau hakim agama di Dirjen Peradilan Agma, kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," jelasnya.
Baca juga: 3 Nama Lolos Jadi Kandidat Sekretaris MA |
Namun, dia mengungkapkan Sekretaris MA juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen). Dia mencontohkan kasus hakim terkena hukuman lalu pemberhentiannya atas usulan Dirjen Peradilan di tanda tangani oleh Sekretaris MA.
"Salah satu contoh kalau sekretariatan di kepegawaian, kalau ada hakim kena hukuman usulan masing-masing Dirjen, cuma yang tanda tangan adalah PPK, PPK di sini Sekretaris MA," ucap Supatmi.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.