Polisi menyita 33 sepeda motor memakai knalpot brong di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 33 sepeda motor itu diamankan setelah banyak keluhan masyarakat.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol mulai pekan lalu. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disetop polisi dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
"Awalnya kita periksa surat-surat. Setelah itu baru kami cek fisik kendaraan karena pakai knalpot brong yang dikeluhkan oleh masyarakat," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin, Jumat (27/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor yang tidak memiliki kelengkapan surat dan memakai kenalpot brong dibawa ke Polrestabes. Motor yang dianggap membuat bising juga ikut disita.
"Kemarin kami mengamankan 33 motor yang berknalpot brong. Selanjutnya motor tersebut kami bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pemilik yang ingin mengambil sepeda motor diharuskan mengajak orang tuanya. Mereka juga wajib membuat surat perjanjian tidak menggunakan knalpot tersebut.
"Bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia, ingin mengambil sepeda motornya, wajib mengajak orang tua sambil membuat surat perjanjian agar tidak memakai knalpot brong lagi. Sementara yang tidak ada surat, motor akan kita proses hukum," katanya.
Penertiban sepeda motor knalpot brong, kata Yakin, bakal digelar secara rutin. Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Salah seorang pemilik sepeda motor, Rizki, mengaku diamankan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Dia dihentikan karena menggeber motornya dengan knalpot brong.
"Saya sedang berkendara dan kaget disetop anggota polisi dan ternyata kesalahan saya yaitu menggunakan kenalpot brong. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi," kata Riski.