Walkot Cimahi Terjerat OTT KPK Punya Harta Rp 8,1 M, Mobilnya 5

Walkot Cimahi Terjerat OTT KPK Punya Harta Rp 8,1 M, Mobilnya 5

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 13:36 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Whisnu Pradana)
Jakarta -

Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ajay tercatat memiliki harta senilai Rp 8,179 miliar.

Dilihat detikcom dari situs LHKPN KPK, Jumat (27/11/2020), Ajay terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2020. Pelaporan LHKPN Ajay masuk kategori pelaporan periodik.

Ajay memiliki dua bidang tanah yang berada di Cimahi dan Bandung serta 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Cimahi, Sukabumi, Bogor. dan Bandung Barat. Total aset tanah dan bangunan milik Ajay senilai Rp 7,398 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajay juga tercatat memiliki lima kendaraan, yakni satu Nissan Elgrand, satu Toyota Fortuner, satu Nissan X-Trail, satu sedan Mercy, dan satu Land Cruiser. Total nilai mobil milik Ajay yakni Rp 3,61 miliar.

Selain itu, Ajay mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta. Wali kota usungan PDIP, PPP, PKB, dan PAN itu juga memiliki kas atau setara kas senilai Rp 1,81 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun Ajay memiliki utang Rp 4,838 miliar, sehingga total kekayaan Ajay senilai Rp 8,179 miliar.

Seperti diketahui, Ajay ditangkap tim KPK siang tadi sekitar Rp 10.30 WIB. Penangkapan Ajay diduga terkait transaksi suap perizinan proyek di Cimahi.

"Benar (ada OTT Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/11).

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads