Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dikonfrontasi dalam persidangan ini.
Pantauan detikcom di PN Jaktim, Jumat (27/11/2020), sidang dimulai pada pukul 11.15 WIB. Ketiga terdakwa, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking, duduk berdampingan di depan majelis hakim.
Mengenakan batik, ketiganya menghadiri sidang secara langsung. Ketiganya diperiksa secara silang untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terdakwa lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memulai persidangan, ketiganya terlebih dulu diambil sumpah oleh hakim. Hakim Ketua Muhammad Sirat mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.
"Kita ambil sumpahnya dulu, pemeriksaan kita langsung saja secara bersamaan, ya," ujar Muhammad.
![]() |
Diketahui, dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang kasus red notice yang digelar di PN Tipikor Jakarta kemarin, Djoko Tjandra menceritakan awal pertemuannya dengan Prasetijo. Seperti apa?
Baca di halaman berikutnya.