Sidang Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Prasetijo-Anita Dikonfrontasi

Sidang Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Prasetijo-Anita Dikonfrontasi

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 12:50 WIB
Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dikonfrontasi dalam persidangan ini.

Pantauan detikcom di PN Jaktim, Jumat (27/11/2020), sidang dimulai pada pukul 11.15 WIB. Ketiga terdakwa, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking, duduk berdampingan di depan majelis hakim.

Mengenakan batik, ketiganya menghadiri sidang secara langsung. Ketiganya diperiksa secara silang untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terdakwa lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memulai persidangan, ketiganya terlebih dulu diambil sumpah oleh hakim. Hakim Ketua Muhammad Sirat mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.

"Kita ambil sumpahnya dulu, pemeriksaan kita langsung saja secara bersamaan, ya," ujar Muhammad.

ADVERTISEMENT
Sidang kasus surat jalan palsu di PN Jaktim, Jumat (27/11/2020).Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita dikonfrontasi di sidang kasus surat jalan palsu. (Dwi Andayani/detikcom)

Diketahui, dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kasus red notice yang digelar di PN Tipikor Jakarta kemarin, Djoko Tjandra menceritakan awal pertemuannya dengan Prasetijo. Seperti apa?

Baca di halaman berikutnya.

Djoko Tjandra mengatakan tiba di Indonesia pada 5 Juni 2020. Dia tiba di Indonesia melalui jalur darat, dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di situlah dia mengaku pertama kali bertemu dengan Brigjen Prasetijo.

"Yang jemput saya Pak Prasetijo Utomo, itu pertama kali saya ketemu. Saya di-surprise di airport, tahu-tahu ada Anita Kolopaking, ada Prasetijo, ada staf dan ajudannya," ungkap Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).

Dari Pontianak, Djoko Tjandra akhirnya berangkat ke Jakarta dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo menggunakan pesawat carter. Prasetijo saat itu, kata Djoko Tjandra, mengenalkan diri sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Menurut Djoko Tjandra, Prasetijo menjemputnya saat itu hendak bertanya terkait masalah PT Mulia Group dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun Djoko Tjandra mengaku tidak tahu apa kaitan jabatan Prasetijo dengan masalah Mulia Group-OJK.

"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," tutur Djoko Tjandra.

"Saya nggak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads