Bagai gayung bersambut, imbauan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi, menyerahkan diri dipatuhi. Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Awalnya KPK resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Andreau. Ketujuh orang tersangka itu yaitu:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Imbau Andeau Misanta Pribadi Menyerahkan Diri
Dari 7 orang tersangka, ada 2 tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Selain Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin, 5 tersangka lainnya dipamerkan saat jumpa pers. Mereka memakai rompi tahanan oranye.
Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi.
Iis dilepas oleh KPK. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Di Amerika Serikat sendiri, Edhy Prabowo disebut membelanjakan sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja dengan menghabiskan uang Rp 750 juta. Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur.
Nawawi mengatakan sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.
Simak video 'Usai Diperiksa KPK, Andreau Misanta-Amiril Mukminin Bungkam':
Andreau Misanta Pribadi Diduga Terima Uang
Dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap urusan ekspor benih lobster atau benur. Satu di antaranya dalam pelarian.
Dua stafsus Edhy Prabowo itu adalah Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Safri ditangkap bersama rombongan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (25/11) dini hari. Selain sebagai staf khusus Edhy Prabowo, Safri menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Dalam kasus ini, Safri dan Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Edhy Prabowo pada Mei 2020 sebesar USD 100 ribu. Uang itu dari Suharjito selaku Direktur DPP.
"Pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster, hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor, yang merupakan kesepakatan antara Amiril dengan Andreau Pribadi Misanta dan Siswadi, selaku pengurus PT ACK," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) tengah malam.
Dari kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga mentransfer duit ke rekening PT ACK senilai Rp 731 juta. PT DPP kemudian mendapat arahan dari Edhy Prabowo lewat Tim Uji Tuntas mendapat penetapan kegiatan ekspor benih lobster, yang mana sudah dilakukan sebanyak 10 kali menggunakan PT ACK.
"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi.
Kemudian pada 5 November Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening stafsus istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta.
"Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang USD 100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin," terang Nawawi.
Safri dan Andreau Pribadi Misanta juga pada Agustus 2020 diduga menerima uang dengan total Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
Safri sudah jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari sampai 14 Desember di Rutan KPK. Sementara itu, Andreau Pribadi Misanta masih dalam pelarian dan diminta menyerahkan diri.
Andreau Misanta Pribadi Pernah Jadi Caleg PDIP
Andreau Misanta Pribadi tercatat pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019. Dilihat di akun Instagram resmi Andreau Misanta Pribadi, dia beberapa kali menyosialisasikan kegiatannya sebagai caleg. Andreau beberapa kali memajang foto kampanyenya.
"Berjuanglah secara konstitusional. Bertarung dengan tetap menjaga integritas dan memandang pemilu sebagai momentum pendidikan politik kepada masyarakat. Anak muda Hadir untuk Bangsa. Untuk Kabupaten Bekasi-Karawang-Purwakarta," tulis Andreau Misanta Pribadi pada 10 April 2019.
Andreau Misanta Pribadi juga kerap mengunggah kegiatannya sebagai stafsus Menteri Edhy Prabowo.
Politikus PDIP Aria Bima membenarkan Andreau Misanta Pribadi dulu caleg PDIP. "Pernah jadi caleg," kata Aria Bima saat dimintai konfirmasi.
Andreau Misanta Pribadi Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif KPK.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Andreau Misanta Dibawa ke Rutan KPK
KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin. Keduanya dibawa ke rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) 21.59 WIB Andreau terlihat lebih dulu keluar dari gedung. Andreau mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Andreau digiring masuk ke mobil tahanan oleh beberapa orang. Ia pun mengangkat tangannya seraya memohon maaf. Satu jam lebih kemudian, Amiril Mukminin terlihat menyusul keluar dari gedung KPK. Amiril keluar pukul 23.11 WIB.
KPK memastikan ada pemberi suap lain ke Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benur. KPK juga belum mau membuka apakah ada tersangka baru atau tidak dalam perkara ini.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut pihaknya saat ini masih terfokus pada 7 tersangka yang memiliki peran dominan dalam proses perizinan ataupun proses pengumpulan. Karyoto menuturkan pihaknya akan menelisik terlebih dahulu peran tiap tersangka dalam perkara ini.
"Tapi dari yang sekarang ini yang betul-betul dominan melakukan perbuatan yang terkait dengan proses perizinan maupun proses pengumpulan, yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya untuk tersangka nanti kita lihat perannya masing-masing," ungkapnya.