Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan beberapa pandangan yang salah satunya terkait penanggulangan COVID-19 di RI. KAMI menilai manajemen krisis pemerintah lemah dalam penanganan COVID-19.
"Dalam penanggulangan Pandemi COVID-19 terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, dan pemerintah tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab/koordinator penanggulangan COVID-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis. Selain dari pada itu, pemerintah tidak bersungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi," demikian pernyataan dari Presidium KAMI yang dibacakan Rachmat Wahab, dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, KAMI menilai pemerintah tidak mengantisipasi resesi ekonomi. Pemerintah menurutnya cenderung hanya membengkakkan utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resesi ekonomi tidak diantisipasi oleh Pemerintah dengan baik yaitu Pemerintah tidak menggerakkan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efisiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrastruktur. Sementara itu, Pemerintah cenderung untuk membengkakkan utang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang," ujarnya.
KAMI juga menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi ini. KAMI menyebut pemerintah telah memanfaatkan keadaan karena pengesahannya dilakukan terburu-buru.
"Memprihatinkan cara, pendekatan, dan sikap Pemerintah yang terkesan tidak memiliki perasaan adanya krisis (sense of crisis) dengan memaksakan kehendak membentuk Undang-Undang yang tidak mendesak dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat, serta dinilai bertentangan dengan Konstitusi, seperti UU tentang Minerba, UU No. 2 Tahun 2020 eks Perppu No. 1 Tahun 2020, UU tentang Cipta Kerja, atau RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dapat ditengarai bahwa Pemerintah seolah-olah ingin memanfaatkan keadaan darurat dengan meloloskan produk hukum dan perundangan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, KAMI juga menyebut pemerintah menampilkan arogansi kekuasaan melalui TNI-Polri.
"Memprihatinkan dan mengkritik keras sikap Pemerintah yang menampilkan arogansi kekuasaan, abai terhadap aspirasi rakyat, dan menindak secara represif rakyat kritis, bahkan menangkap mereka secara tidak benar dan tidak berkeadilan. Untuk itu KAMI meminta Polri untuk mengemban fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat secara sejati, dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Begitu pula kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamalkan Sapta Marga, menjadi Tentara Rakyat: Berasal dari rakyat dan berjuang bersama rakyat," tuturnya.
Presiden Jokowi pernah angkat bicara soal UU Cipta Kerja. Simak berita selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.
"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.
Baca juga: 6 Keuntungan UU Cipta Kerja versi Jokowi |
Selain itu, Jokowi berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi.