Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 elemen ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru yang digelar di depan kantor Gubernur Riau, Senin (23/11).
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kombes Nandang, Rabu (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo ormas itu disebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan sudah memberi tahu pihak kepolisian. Aksi Husni dinilai melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(ras/haf)