KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster. Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dijalani Edhy Prabowo di KPK.
"Ya yang pertama-tama kami sampaikan bahwa Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku. Dan Pak Pabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Edhy Prabowo diketahui sebagai Waketum dan anggota Dewan Pembina di Partai Gerindra, tapi kini telah menyatakan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan pihaknya sudah menerima pengunduran diri Edhy Prabowo. Gerindra sedang mempersiapkan pengganti Edhy Prabowo.
"Iya kalau sudah mengundurkan diri kan ya sudah selesai," imbuhnya.
Soal bantuan hukum, Dasco menyebut keluarga Edhy Prabowo sudah menyiapkan tim kuasa hukum. "Sampai dengan saat ini keluarga sudah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi Pak Edhy Prabowo dalam proses hukumnya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya terkait penetapan Edhy Prabowo oleh KPK.
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur atau benih lobster. KPK langsung menahan Edhy Prabowo.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Namun baru lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kelimanya ialah Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.
Ada 2 tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM); serta Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka, yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.
Tujuh tersangka dalam kasus ini ialah:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).