KAI Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2020

KAI Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2020

Inkana Putri - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 23:19 WIB
PT KAI raih penghargaan Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020 oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Foto: Dok. KAI
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi Pusat RI. Predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak informatif.

Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara virtual yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI. Penganugerahan ini digelar dalam rangka meningkatkan awareness badan publik untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ma'ruf mengatakan acara ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik. Terkait hal ini, ia mengimbau agar para badan publik tetap menjaga kualitas pelayanan, khususnya dalam memudahkan masyarakat mengakses informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada badan publik yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik informatif, saya mengucapkan selamat atas pencapaiannya. Teruslah bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik untuk semakin baik lagi," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang memberikan predikat Informatif kepada KAI. Menurutnya, penghargaan ini menunjukkan bahwa KAI adalah badan publik yang profesional dan terbuka dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi.

ADVERTISEMENT

Didiek menjelaskan tahapan KAI untuk memperoleh predikat tersebut diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret 2020. Kemudian mengisi SAQ (Self Assessment Questionnaire) pada Juli hingga Agustus 2020.

Selanjutnya, dilakukan presentasi pada Oktober 2020 dan penilaian akhir pada November 2020. Adapun indikator penilaian pada ajang ini yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.

Hingga 24 November 2020, tercatat jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI sebanyak 370 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1-7 hari kerja. Didiek mengatakan periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

"Adapun tingkat kepuasan pemohon informasi PPID KAI menunjukkan peningkatan dari kurun 2019 ke 2020. Pada 2020, hasil survei menunjukkan persentase dengan respons Sangat Tepat Waktu sebesar 93%, naik dibanding 2019 yang menunjukkan angka 81%. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, PPID KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," paparnya.

Tak hanya itu, untuk menjaga physical distancing, KAI juga hanya melakukan pelayanan melalui sistem online di situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.

Didiek menegaskan, KAI akan senantiasa berupaya mengutamakan pelayanan dengan menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada pemohon informasi.

"Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini membuktikan bahwa KAI selalu siap memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat," pungkasnya.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads