Siap-siap! Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Bakal Dipenjara 3 Hari

Siap-siap! Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Bakal Dipenjara 3 Hari

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 10:59 WIB
Dokter memegang peringatan dilarangmerokok.
Ilustrasi dilarang merokok (Foto: dok. Thinkstock)
Banda Aceh -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal tiga hari.

"Kita sudah menggelar RDPU, nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus KTR Purnama Setia Budi kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Purnama mengatakan Rancangan Qanun (Raqan) KTR sudah empat kali diajukan, tapi baru kali ini dibahas. DPR Aceh berharap, setelah rancangan qanun disahkan, anak-anak Tanah Rencong tidak lagi terkontaminasi asap rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tantangan kita juga untuk bisa jadi qanun. Setelah dilakukan menjadi qanun, itu bisa dijalankan, jangan hanya jadi simpanan," jelas Purnama.

Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPR Aceh menargetkan raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dilihat detikcom dalam raqan yang tengah dibahas, larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Sedangkan sanksi bagi pelanggar diatur dalam BAB XI dan BAB XI. Ada dua jenis sanksi, yaitu pidana dan administrasi.

Lihat juga video 'Malioboro Bebas Rokok Mulai Maret 2020':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana bunyi aturan yang masih digodok itu? Simak halaman selanjutnya.

Berikut isi lengkap kedua BAB tersebut:

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37

(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39

(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usahanya.

(2) Pengawas atau Petugas yang ditugaskan mengawasi KTR tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi administratif di bidang sesuai dengan kepegawaian ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.

Halaman 2 dari 2
(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads