Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini tidak lagi dijaga ketat seperti kemarin. Penjagaan sudah tampak normal.
Pantauan detikcom, Kamis (26/11/2020) pukul 09.45 WIB, pintu gerbang kantor KKP di Gedung Mina Bahari 1, Gambir, Jakarta Pusat, tampak dibuka. Penjagaan di pintu gerbang tidak lagi seketat kemarin saat adanya info penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK.
Baca juga: Momen Istri Edhy Prabowo Dibebaskan KPK |
Akses keluar-masuk karyawan dan kendaraan normal pun terlihat normal. Ada satu petugas keamanan berjaga di depan dan tidak ada pengecekan ID card kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pintu gerbang di Gedung Mina Bahari 4 juga dibuka. Parkiran kendaraan pejabat KKP masih tampak kosong.
![]() |
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur atau benih lobster. Edhy Prabowo kini telah ditahan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun baru lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Kelimanya ialah Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.
Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini, simak berita selengkapnya
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Ada dua tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM); serta Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.