Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dibebaskan dari KPK. Sebelumnya ia sempat ikut diperiksa usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Iis Rosita Dewi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (26/11/2020). Iis tidak memberikan keterangan apapun saat melewati para wartawan yang meliput.
KPK belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dari proses gelar perkara, KPK baru menemukan keterlibatan Edhy Prabowo dengan 6 orang lainnya. Mereka kini telah berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sampai menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan Pak Satgas, dan kemudian Kedeputian Penindakan. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja," ungkap Nawawi
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Pengembangan kasus masih dilakukan KPK. Nawawi menjelaskan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," kata Nawawi.
Saat menyampaikan rilis kasus, KPK menampilkan semua tersangka. Mereka diborgol dan memakai rompi oranye. Selain Edhy Prabowo, adapula Stafsus Menteri Perikanan dan Kelautan, SAF dan APM, Pengurus PT ACK berinisial SWD, Staf Istri Menteri, AF dan AM. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP berinisial SJT.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," papar Nawawi.