Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 08:22 WIB
Bos PS Store, Putra Siregar, menjalani sidang lanjutan kasus HP ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.
Bos PS Sotre Putra Siregar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bos PS Store, Putra Siregar, akan mendengarkan pembacaan vonis perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Pembacaan vonis tersebut akan dilakukan hari ini.

"Iya, sidang putusan PS Store," ujar kuasa hukum Putra Suregar, Rizki Rizgantara, saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizki berharap hakim memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk harapan putusannya, semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami," kata Rizki.

Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

ADVERTISEMENT

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum Milono kepada detikcom, Minggu (11/10).

Respons bos PS Store terhadap tuntutan jaksa pada halaman selanjutnya.

Atas tuntutan tersebut, Putra Siregar telah membacakan nota pembelaannya. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

"Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis Hakim yang saya muliakan serta Penuntut Umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit," ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Putra mengatakan dirinya dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

"Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia," ujar Putra.

Halaman 3 dari 2
(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads