Istri Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, diketahui mendampingi suaminya dalam lawatan ke Amerika Serikat (AS) sebelum ditangkap KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebut tindakan Iis tak melanggar peraturan DPR, namun mempertanyakan sumber dana yang membiayai perjalanannya ke AS.
Untuk diketahui, Iis Rosita Dewi adalah anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan hingga pekerjaan umum. Komisi V tidak bermitra dengan KKP, yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR.
"Ya mungkin ada hal lain yang dia harus memutuskan ikut ke Amerika ya, bukan sekadar mendampingi suaminya, tapi ada tugas lain, kepentingan lain dia harus ikut ke Amerika. nanti tinggal dicek aja, dia ke Amerika biaya negara atau biaya sendiri?" kata Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya, Iis resmi ikut dalam rombongan Edhy Prabowo ke AS. Politikus PDIP itu sekali lagi mengatakan sumber biaya perjalanan Iis ke AS perlu untuk diketahui.
"Iya, kan omongannya jelas, Ngabalin juga ikut kan. Dia (Iis) kan resmi ikut dalam rombongan, dan dia ada jabatannya. Yang perlu dicari ya itu aja (sumber pembiayaan perjalanan), kalau dia biaya sendiri nggak ada masalah dong," ujar Trimedia.
"(Kalau pakai uang negara) ya nanti kita lihat dulu. Itu yang harus dicari tahu dulu. Tapi menurut saya Pak Edhy Prabowo ini kan politisi senior juga, dia tahu rambu-rambu, pastilah tidak pakai uang negara. Dan dia kan selain politisi juga pengusaha juga," sambungnya.
Di sisi lain, Trimedya menyebut perjalanan Iis mendampingi suaminya ke AS tak melanggar peraturan DPR, meski dilaksanakan di masa sidang DPR. Perjalanan anggota Dewan ke luar kota maupun luar negeri menurutnya harus diketahui dan mendapat izin dari fraksi maupun komisi.
"Nggak, nggak (melanggar peraturan DPR). Yang perlu diinikan kalau begitu kan biasanya izin kepada fraksi, tentu fraksi Partai Gerindra yang memberikan izin kan," tuturnya.
Simak video 'Penjelasan Lengkap KPK Terkait OTT Menteri Edhy Prabowo':
Bagaimana kasus yang menjerat Edhy Prabowo hingga ditetapkan tersangka oleh KPK? Simak di halaman selanjutnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Istri Edhy, Iis Rosita Dewi, turut ditangkap KPK.
Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur atau benih lobster. Namun, Iis dilepas oleh KPK dan tidak ditetapkan menjadi tersangka. KPK mengaku belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut KPK baru menemukan keterlibatan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah seorang di antaranya Edhy Prabowo.
"KPK sampai menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan Pak Satgas, dan kemudian Kedeputian Penindakan. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja," kata dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Nawawi menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar tujuh tersangka awal.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," sebut Nawawi.