Istri Menteri Edhy Prabowo Berstatus Saksi dan Dilepas, Ini Alasan KPK

Istri Menteri Edhy Prabowo Berstatus Saksi dan Dilepas, Ini Alasan KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 00:40 WIB
Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo
Foto: Iis Rosita Dewi bersama suaminya, Edhy Prabowo (Instagram @ iisedhyprabowo)
Jakarta -

KPK membebaskan istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi meskipun ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengaku belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut KPK baru menemukan keterlibatan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah seorang di antaranya Edhy Prabowo.

"KPK sampai menggelar konferensi pers ini sebelumnya telah melakukan gelar perkara, pimpinan dan Pak Satgas, dan kemudian Kedeputian Penindakan. Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang 7 orang yag kami sebutkan tadi yang memenuhi minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang 7 orang ini saja," kata dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar tujuh tersangka awal.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya," sebut Nawawi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka, masing-masing sebagai Penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi, SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolanngo di Gedung KPK.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," papar Nawawi.

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads