Polemik Tahanan Millen Cyrus: Awalnya Bareng Pria, Kini di Sel Khusus

Round-Up

Polemik Tahanan Millen Cyrus: Awalnya Bareng Pria, Kini di Sel Khusus

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 06:41 WIB
Makin Seksi, Ini Gaya Millen Cyrus Saat Makan Sushi
Foto: Instagram @millencyrus
Jakarta -

Penahanan Millen Cyrus, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sempat menimbulkan polemik. Millen Cyrus yang semula ditahan bareng tahanan pria, kini ditempatkan di sel khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan Millen Cyrus tidak dicampur dengan tahanan pria maupun wanita di sel khusus tersebut.

"Yang bersangkutan sekarang di sel khusus, sendirian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sel khusus sendirian, tidak digabung dengan pria atau wanita," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan alasan polisi menahan Millen Cyrus di sel pria sebelumnya. Sebab, status gender Millen Cyrus masih laki-laki.

ADVERTISEMENT

"Di KTP dia laki-laki dan sampai sekarang kita belum mendapatkan ketetapan pengadilan bahwa dia mengubah kelamin," katanya.

Terkait sampai kapan Millen Cyrus akan berada di sel khusus, Yusri tidak memerinci lebih jauh. Dia menyebut Millen Cyrus akan berada di sel tersebut hingga penyidik merampungkan pemberkasan.

"Kita akan tunggu karena sudah kita temukan barang bukti. Hasilnya (tes urine) juga sudah positif, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan kepada tersangka," ungkap Yusri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Diapresiasi Komisi III DPR dan Komnas HAM


Komnas HAM juga Komisi III DPR mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena memindahkan selebgram Millen Cyrus ke sel khusus. Polisi dinilai bijak menyikapi kasus Millen Cyrus yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi polisi merespons cepat saran Komnas HAM dan masyarakat. Dia berharap dengan ditempatkan disel khusus Millen mendapat rasa aman.

"Semalam komunikasi sama pihak Polda untuk mempertimbangkan hak Milien untuk jaminan rasa aman dan proses yang baik. Jika memang benar telah ditindaklanjuti dengan menjawab rasa aman dan proses yang baik, kita berikan apresiasi ke Polda dan jajarannya," kata Choirul kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menilai polisi bijak menempatkan keponakan penyanyi Ashanty itu di sel pria khusus.

"Sangatlah bijak Kapolres Pelabuhan dengan memperlakukan sel pria khusus, bagaimana pun yang bersangkutan dengan kondisi yang berbeda. Apresiasi buat Kapolres Pelabuhan dengan sikap bijaknya," kata Sahroni kepada wartawan.

Mulai Pemberkasan

Polisi saat ini mulai melakukan pemberkasan kasus narkoba Millen Cyrus. Penyidik melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Beberapa pemberkasan sudah dilakukan oleh penyidik, dilengkapi, untuk bisa menyelesaikan berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut Yusri menyebut bahwa Millen Cyrus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Dijerat di UU Narkotika Pasal 114," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Berikut ini bunyi Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menular, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki pemasok awal barang haram tersebut kepada Millen Cyrus.

"Tim masih terus melakukan pengembangan dari mana barang haram ini didapat karena pada saat dilakukan penangkapan kemarin di hotel ada dua orang di situ tapi yang satu negatif," papar Yusri.

Seperti diketahui, Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara. Millen Cyrus diamankan bersama seorang pria berinisial J.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads