KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Dalam kasus ini, KPK masih menyusuri dugaan aliran dana ke partai hingga perusahaan yang diduga memberi suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK belum bisa menyimpulkan dana Rp 9,8 miliar apakah dari persatuan pengusaha lobster Indonesia yang jumlahnya ada 40 perusahaan. Atau dana dalam transaksi ini hanya diberikan oleh beberapa perusahaan saja. Hal itu yang akan ditelusuri KPK dalam pengembangan kasus.
"Soal 40 perusahaan dengan jumlah uang Rp 9,8 miliar. Dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan hari ini kita belum bisa menyimpulkan apakah Rp 9,8 miliar itu memang full dari 40 perusahaan yang ada ini atau hanya dari beberapa perusahaan saja," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu," imbuh Nawawi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPM Karyoto menyebut dugaan aliran dana ke partai tempat bernaung Edhy Prabowo yakni Partai Gerindra akan ditelusuri.
"Untuk (telusuri) aliran dana, kita perlu waktu untuk kedalaman karena yang kita tampilkan dalam malam ini baru satu kejadian, pintu masuk," katanya.
Karyoto mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari proses eksportir benih lobster tersebut. Menurutnya, KPK akan memperdalam dan berkoordinasi dengan PPATK.
"Ini alirannya sudah jelas tinggal kita akan memperdalam lagi, kami akan koordinasi dengan PPATK sampai sejauh mana alirannya ya. Kalau memang ada sampai ke situ tentunya kita akan periksa juga," katanya.