Daftar Barang Mewah yang Dibelanjakan Edhy Prabowo Diduga dari Suap

Daftar Barang Mewah yang Dibelanjakan Edhy Prabowo Diduga dari Suap

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 00:07 WIB
Edhy Prabowo pakai rompi tahanan KPK.
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo pakai rompi tahanan KPK. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK dalam OTT itu.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

OTT ini diduga terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Dalam OTT ini, pada Selasa (24/11/2020) tim KPK bergerak menjadi beberapa tim ke area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB (25/11) , tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," ujarnya.

Total 17 orang diamankan. Rinciannya, 8 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan pemberi. Salah satu tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo.

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka," ujarnya.

Diduga selaku penerima yakni Menteri Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); APM; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Ketujuh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads