A Meng alias Ko Amin didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.
Sidang dakwaan digelar secara virtual di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11/2020). Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang, sementara A Meng berada di rutan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 296 KUHP," ucap jaksa saat persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2017, ketika A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II, Medan. Tempat pijat itu disebut yang memberikan pelayanan seks sesama jenis bagi pria (gay).
"Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa," ujar Jaksa.
A Meng disebut menyediakan fasilitas berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat, peralatan pijat, hingga peralatan untuk seks sejenis. Ada kondom, pelumas seks, hingga sex toys yang disiapkan A Meng.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis.
Dari biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp 150 ribu dan A Meng mendapat Rp 100 ribu. Jaksa juga menyebut para terapisnya bebas melayani tamu di luar spa.
"Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu," ujarnya.
Tamu yang datang ke tempat tersebut merupakan pria yang dicari oleh A Meng. Sebagian tamu adalah kenalan para terapis.
A Meng juga disebut membuat iklan tempat pijat miliknya di salah satu media cetak. Iklan itu mempromosikan layanan pijat untuk pria.
"Begitulah terdakwa menjalankan usaha spa pijat miliknya tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2017 demi mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan hidup terdakwa," ujarnya.
Jaksa menyebut A Meng ditangkap pada Mei 2020. Polisi saat itu datang dan menemukan terapis pria yang sedang melayani tamu pria.
"Kemudian di tempat spa tersebut ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra, dan 1 buah seks toys, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.