Polri memberikan penjelasan soal pencopotan baliho Habib Rizieq Syihab di sejumlah daerah. Menurut Polri, polisi hanya bersifat mengamankan operasi pencopotan tersebut, sementara aturan soal baliho ada di peraturan daerah (perda).
"Gini, kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk, tentunya yang perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di perda masing-masing daerah ya," kata Karopenmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Awi mengatakan pihaknya akan menyikapi aktivitas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi pun menyerahkan masalah pencopotan baliho Habib Rizieq ini kepada Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegak hukumnya siapa? Adalah Satpol PP," sebutnya.
"Polri dan TNI tentunya kalau ada permintaan perbantuan, tentunya kita akan bantu pengamanannya. Sekali lagi, kita kembalikan masalah tersebut terkait dengan permasalahan spanduk, penurunan spanduk, secara proporsional ya," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi pencopotan baliho HRS ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya Satpol PP Kabupaten Pasuruan menurunkan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Baliho yang diturunkan terpasang di sejumlah lokasi.
"Kami bersama TNI dan polisi menertibkan baliho di Bangil dan Pasrepan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Senin (23/11).
Bakti menjelaskan, baliho Habib Rizieq yang ditertibkan ada tiga berada di Kecamatan Bangil dan tiga di Kecamatan Pasrepan. Di Pasrepan, dua baliho diturunkan oleh pemasang sebelum ditertibkan petugas.
"Di Bangil kita turunkan semua. Kalau di Pasrepan satu kita turunkan dan dua diturunkan oleh pemasang," terang Bakti.
Bagaimana arahan dari Pangdam Jaya soal pencopotan baliho Habib Rizieq? Lihat di halaman selanjutnya.
Teranyar, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberi komando kepada personelnya untuk mencopot baliho HRS. Ia menegaskan pencopotan baliho-baliho FPI adalah inisiatif dirinya. Sejauh ini, sudah ada 338 baliho FPI yang diturunkannya dalam dua bulan terakhir.
"Saat terjadi penurunan sampai kita dapat 338 baliho, itu dilakukan dua bulan lalu," kata Dudung dalam keterangan pers di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Bila ada pihak yang ragu akan jumlah 338 baliho itu, dia mempersilakan pihak itu bertanya ke mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana untuk memastikan jumlah baliho yang dicopot itu. Sebelum mencopot baliho-baliho itu, pihak Kodam Jaya juga berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan. Dikedepankan Pol PP, karena Pol PP yang menjalankan peraturan gubernur, peraturan pemerintah di wilayah," tutur Dudung.