Menag Akan Terbitkan Aturan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona

Menag Akan Terbitkan Aturan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Corona

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 15:11 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam peringatan Hari Santri di kantor Kemenag.
Menag Fachrul Razi (Foto: dok. Kemenag)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan menerbitkan aturan guna menghadapi perayaan Hari Natal di masa pandemi COVID-19. Aturan itu akan diumumkan akhir pekan nanti.

"Masalah ibadah khusus pada saat Natal, produknya akan kami keluarkan akhir minggu ini. Kemarin sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama antara Binmas Kristen dan Binmas Katolik. Kalau masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ, bersamaan kami keluarkan produk itu," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).

Pada prinsipnya, ibadah Natal harus dijalankan sesuai protokol kesehatan. Ia meminta umat kristiani tidak berkerumun hingga mengecek kondisi kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, itu tetap sama saja," ujar Fachrul.

Selain itu, Menag Fachrul menyoroti potensi mudik yang akan terjadi menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun nanti. Ia mengatakan aturan mengenai mudik di Hari Natal tak akan jauh berbeda dengan mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di luar itu juga kita tambahkan lagi karena pada dasarnya ibadah agama apa pun setiap hari libur pasti orang berbondong-bondong mudik. Jadi, kalau dalam kaitan mudik, itu sama saja dengan apa yang kami garis bawahi pada saat menghadapi Idul Fitri dan Idul Adha lalu," ujarnya.

Simak juga video 'Menag Sampaikan Toleransi Jadi Kunci Penguatan Moderasi Beragama':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana imbauan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pelaksanaan ibadah di gereja dan mudik? Baca di halaman selanjutnya

Diketahui, pandemi COVID-19 masih mewabah di Tanah Air menjelang perayaan Hari Natal dan tahun baru 2021. Selama masa pandemi COVID-19, tempat ibadah di Indonesia mengalami sejumlah pembatasan dan alternatif kegiatan.

Salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar tidak ada perayaan Paskah di gereja selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). PGI memberikan beberapa alternatif kegiatan yang bisa dilakukan.

Awalnya, PGI melihat ada kebingungan di gereja terkait perayaan Paskah dengan puncak perayaan pada 12 April 2020. PGI meminta agar gereja memperhitungkan masa pandemi Corona yang masih berlangsung.

"Kami memahami kegelisahan dan kebingungan banyak Gereja anggota dalam menyikapi tradisi Perjamuan Kudus yang kita lakukan di seputar masa raya Paskah, entah pada hari Kamis Putih, Jumat Agung, atau Minggu Paskah," kata Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Selain itu, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengimbau warga yang berada pada wilayah terpapar virus Corona tidak mudik Lebaran pada tahun ini. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kalau sayang orang tua, sayang saudara, di kampung, jangan mudik," ujar Menag seperti dilansir situs Kemenag, Sabtu (28/3).

Menurut Menag, perlu dilakukan usaha mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia. Tradisi mudik atau pulang kampung biasa dilakukan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar kampung halamannya pada saat hari besar, seperti Lebaran.

Halaman 3 dari 2
(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads