Gubernur Sulsel Akan Izinkan Sekolah Buka di Januari 2021, Ini Syaratnya!

Gubernur Sulsel Akan Izinkan Sekolah Buka di Januari 2021, Ini Syaratnya!

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 14:44 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (dok. Istimewa)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memastikan akan mengizinkan sekolah kembali melakukan sistem belajar tatap muka pada Januari 2021. Syaratnya, guru dan kepala sekolah harus memastikan dan menjamin jalannya protokol kesehatan di sekolah kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Jelas aturan yang coba kita bangun, yang pertama kita menunggu kesiapan sekolah, jadi kepala sekolahnya yang menyiapkan dan melaporkan kesiapannya (menjalankan protokol kesehatan di sekolah)," kata Nurdin kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/11/2020).

Usai adanya jaminan protokol kesehatan yang ketat dari guru dan kepala sekolah, siswa yang hendak mengikuti sekolah tatap muka di sekolah juga harus berdasarkan persetujuan orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, pihak sekolah juga harus dapat persetujuan dari pimpinan daerah atau bupati/wali kota di daerah sekolah tersebut. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sebelum sekolah tersebut buka akan ada pengecekan dari Satgas COVID-19 Pemprov.

"Nanti Dinas Kesehatan, Satgas akan turun ke bawah mengecek apakah betul kesiapan tatap muka itu dilakukan. Pertama, protokol kesehatan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Nurdin menegaskan pembukaan sekolah ini dilakukan secara bertahap. "Januari (mulai diizinkan buka)," katanya.

"Kita akan bertahap (membuka sekolah), jadi semua yang siap kita akan berikan izin, jadi itu kesiapannya dari bawah, bukan kami instruksikan, bukan. Tapi kita berharap kesiapan sekolah yang disampaikan mulai dari guru-guru, kepala sekolah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kewenangan penuh izin pembelajaran sekolah tatap muka pada Januari 2021 kepada pemerintah daerah.

Peraturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads