Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal tertangkapnya Menteri Edhy Prabowo oleh KPK. KKP menghargai proses hukum di KPK.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Antam mengatakan pihaknya belum mau berspekulasi lebih jauh terkait penangkapan Edhy Prabowo tersebut. Menurutnya, KKP masih menunggu informasi resmi dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujarnya.
Perihal pendampingan hukum, Antam mengaku bakal mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Antam juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," tuturnya.
Tonton video 'Jokowi soal Edhy Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum di KPK':
Lantas bagaimana penangkapan Edhy oleh KPK? Simak selengkapnya di halaman berikutnya>>>
Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada dini hari tadi sepulang dari Amerika Serikat. Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus ekspor benur.
Total 17 orang ditangkap, termasuk Edhy dan istrinya. KPK menyebut kasus ini terkait penetapan calon eksportir benur.
"Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11).
KPK turut menyita sejumlah kartu ATM. Tim KPK juga masih menginventarisasi seluruh barang bukti yang disita.
Ada 3 satgas yang diturunkan KPK dalam penangkapan terhadap Edhy Prabowo. Penyidik KPK Novel Baswedan turut terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo.
Status Edhy Prabowo dan orang-orang yang masih diamankan KPK adalah terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.