Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi yang terkait konten pornografi. Ada 3 aplikasi yang sejauh ini sudah diblokir.
"Masih diblokir: 1. Blued, 2. Skout, 3. Grindr," ujar Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/11/2020).
Blued, Skout, dan Grindr merupakan aplikasi kencan. Selain itu, ada aplikasi-aplikasi yang dinormalisasi. Artinya, aplikasi itu sempat diblokir tapi akhirnya dibuka kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dinormalisasi: 1. Bigo, 2. TikTok, 3. Kwai Go, 4. Live Me," kata Dedy.
Dedy tidak menjelaskan secara spesifik konten pornografi seperti apa yang disajikan oleh aplikasi-aplikasi tersebut. "Belum mengidentifikasi secara spesifik," tuturnya.
Konten-konten video porno di sejumlah aplikasi dewasa marak akhir-akhir ini. Sebelumnya, video bugil seorang wanita berinisial DMP (18) di Jambi viral di media sosial. Video itu DMP unggah sendiri di aplikasi dewasa.
Bagaimana penjelasan polisi? Simak di halaman berikutnya
"Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan.
DMP diduga mendapat Rp 8 juta dari aksi bugilnya itu. Polisi mengatakan DMP bugil setelah diminta follower-nya.
"Jadi DMP ini punya aplikasi yang mana aplikasi itu bisa live streaming gitu dan bisa mendapatkan uang dari sana. Lalu dari aplikasi itu, adegan yang ditampilkannya tersebut awalnya sempat biasa-biasa saja, namun di waktu 2 menit terakhir DMP diminta followers-nya di aplikasi tersebut untuk lakukan adegan telanjang gitu dengan diberikan gift dan DMP menyetujui. Nah, di situlah mulai terjadi adegan porno itu dan tersebar di situs dewasa, kemudian viral di medsos," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon.
Polisi tak menahan DMP lantaran masih di bawah umur. Polisi kemudian menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.
(isa/hri)