Menteri Edhy Prabowo, Tangkapan Keempat KPK Era Firli Bahuri

Menteri Edhy Prabowo, Tangkapan Keempat KPK Era Firli Bahuri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 11:02 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Foto: dok KKP)
Jakarta -

KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total KPK era kepemimpinan Firli Bahuri sudah melakukan 4 kali OTT.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu KPK era Firli terakhir melakukan OTT pada Kamis (2/7) malam. OTT tersebut menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria R yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur.

Setelah lama tak terdengar, dini hari tadi KPK kembali melakukan OTT. Tak tanggung-tanggung, OTT KPK kali ini menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhy ditangkap bersama dengan istrinya, Iis Rosita Dewi, sepulangnya dari Amerika Serikat (AS). Penangkapan terhadap Edhy diduga terkait kasus ekspor benur atau benih lobster.

"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Rabu (25/11/2020).

ADVERTISEMENT

Awalnya ada 13 orang yang diamankan, tapi sejumlah orang kemudian dilepas. Mereka ditangkap setelah pesawat yang membawa rombongan dari AS itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang sumber menyebutkan penyidik KPK Novel Baswedan turut terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo. Edhy saat ini masih diperiksa secara intensif

Status Edhy Prabowo dan orang-orang yang masih diamankan KPK adalah sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sebelum Edhy Prabowo, KPK era Firli sudah melakukan 4 kali OTT yakni terhadap OTT kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, Bupati Sidoarjo, pejabat UNJ dan Bupati Kutai Timur. Namun, terkait OTT pejabat UNJ, perkara itu diserahkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah disetop.

Simak video 'Ditangkap KPK, Menteri Edhy Prabowo dkk Masih Diperiksa Intensif':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan mengenai OTT KPK terhadap pejabat UNJ hingga kasusnya disetop oleh Polda Metro Jaya ada di halaman berikutnya>>>

KPK mengatakan OTT pejabat UNJ terkait dugaan pungli THR. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020.

Karyoto mengatakan penangkapan itu bermula informasi dari pihak Itjen Kemendikbud terkait adanya penyerahan uang di lingkungan Kemendikbud. Penyerahan uang itu diduga dilakukan dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

KPK langsung melakukan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi mulai dari Rektor UNJ Komarudin hingga sejumlah pejabat UNJ dan Kemendikbud. Karyoto mengatakan belum ditemukan adanya unsur pejabat negara dalam kasus tersebut sehingga kasus dugaan pungli pejabat UNJ diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah melewati serangkai proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut. Polisi menyebut kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemui unsur pidana.

Kabar penghentian kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

"Kita sudah gelar perkara bersama-sama teman-teman KPK dan Bareskrim. Ditarik kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyatakan dana yang awalnya diduga pungli ternyata diberikan secara sukarela tanpa sepengetahuan penerima

Lalu untuk 3 OTT KPK lainnya, simak selengkapnya di halaman berikutnya>>>

OTT kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8-9 Januari 2020. OTT tersebut terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam OTT itu KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, Saeful Bahri dan orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR itu hanya satu tersangka yang hingg kini belum tertangkap yakni Harun Masiku Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.

OTT terhadap Bupati Sidoarjo

KPK melakukan OTT kepada Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah pada 7 Januari 2020. Penangkapan Saiful Ilah ini hampir bersamaan dengan OTT Wahyu Setiawan. OTT terhadap Saiful Ilah terkait dengan suap pembanguan proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Ada 6 orang termasuk Saiful Ilah yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Untuk Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

Sunarti Setyaningsih divonis dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Kemudian, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama, yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan

OTT terhadap Bupati Kutai Timur

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur pada Kamis (2/7) malam. OTT ini terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kutai Timur. Ada tujuh tersangka dijerat KPK.

Berikut ini identitas ketujuh tersangka tersebut:

Sebagai penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda.

Sebagai pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan sengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

Halaman 2 dari 3
(ibh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads