Berkas perkara empat tersangka anggota motor gede (moge) pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), telah lengkap. Keempat tersangka akan segera disidang.
"Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap dua personel TNI dari Kodim 0304/Agam oleh anggota klub moge HOG Siliwangi Bandung Chapter yang ditangani Satreskrim Polres Bukittinggi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Selasa (24/11/2020).
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut adalah milik empat tersangka berinisial MS (49), JA (26), RHS (46), dan TR (33). Hal ini didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bukitinggi bernomor B-1662/L.3.11/Eku.1/11/2020 tertanggal 23 November 2020.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi," kata AKBP Dody.
![]() |
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Kamis (26/11) pagi nanti.
ABG Anggota Moge Sudah Disidang
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara anak baru gede (ABG) anggota klub HOG SBC ke Kejari Bukittinggi pada Jumat (13/11) lalu. Kasus terdakwa BS (16) yang tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah disidangkan.
"Berkas perkara anak berhadapan dengan hukum dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.
Bagaimana peristiwa pengeroyokan tersebut? Simak halaman selanjutnya.