Panggil Kembali Gisel di Kasus Video Syur? Polisi: Tunggu Penyidikan

Panggil Kembali Gisel di Kasus Video Syur? Polisi: Tunggu Penyidikan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 17:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kombes Yusri Yunus (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Penyidikan terkait beredarnya video seks yang diduga mirip artis Gisel terus berlanjut. Bagaimana peluang polisi memanggil kembali Gisel untuk mendalami keterangan penyidik?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peluang untuk memanggil Gisel serta saksi-saksi lainnya akan melihat hasil analisis evaluasi yang kini tengah dilakukan polisi terkait penyidikan kasus tersebut.

"Akan dianalisa lagi, dianev lagi oleh penyidik, apakah memungkinkan akan memeriksa kembali (Gisel), kita tunggu saja hasil penyidiknya seperti apa," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi hingga saat ini memastikan masih menunggu keterangan saksi ahli forensik terkait video asusila yang diduga mirip Gisel. Menurut Yusri, pihaknya masih belum dalam tahap menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut.

"Kalau untuk video saksi ahli forensik masih bekerja untuk mengetahui wajah dari itu (pemeran video). Jadi tolong jangan sementara ini jangan berpersepsi sendiri," ucap Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri menambahkan, polisi akan mengedepankan temuan fakta penyidikan sebelum mengeluarkan pernyataan dari perkembangan kasus video mirip Gisel.

"Penyidik tidak akan mungkin, pihak kepolisian tidak akan pernah mengatakan sementara ini, kemungkinan ini, tidak ada itu ya," jelasnya.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut. Dua tersangka berinisial PP (24) dan MN (26) diketahui melakukan tindakan penyebaran secara masif dari video asusila tersebut.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh polisi. Saksi-saksi tersebut dari saksi pelapor, saksi ahli hingga Gisel sendiri.

Gisel sendiri pun telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (17/11). Dia menyebut akan mengikuti tiap proses yang tengah berlangsung saat di kepolisian.

"Kita ikutin aja prosedurnya sebagai warganegara yang baik," tutur Gisel, Selasa (17/11).

Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads