Eks Sekretaris NCB Interpol Ungkap Red Notice Terhapus Usai 5 Tahun Diajukan

Sidang Kasus Djoko Tjandra

Eks Sekretaris NCB Interpol Ungkap Red Notice Terhapus Usai 5 Tahun Diajukan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 15:03 WIB
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Sengkarut urusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mulai sedikit terungkap. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo pun menceritakan perihal mekanisme red notice itu.

Brigjen Nugroho sempat menjabat Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Namun setelah geger mengenai Djoko Tjandra muncul, Brigjen Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nugroho dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi. Apa kesaksiannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Red notice terhapus apabila tersangka meninggal dunia, kemudian ada permintaan dari pemohon red notice. Saya kira cuma dua itu," kata Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Jaksa Sophan lantas sempat menanyakan soal jangka waktu red notice terhapus. Nugroho mengatakan red notice akan terhapus dalam jangka 5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kalau red notice apabila sudah habis masa berlakunya, maka secara sistem dia akan terhapus dengan ketentuan dari Interpol," ujar Nugroho.

"Masih ingat saksi berapa lama jangka waktunya?" tanya jaksa.

"Apabila tidak ada perpanjangan, 5 tahun," jawab Nugroho.

Setelah itu, menurut Nugroho, data red notice menjadi terhapus dari sistem atau tidak bisa diakses atau tidak ada lagi apabila tidak diperpanjang. Jaksa lantas menanyakan kapan red notice Djoko Tjandra terhapus.

"Saya kan masuk 2020, yang saya baca data diinformasikan ke saya 2019 Januari ada informasi saja permintaan pertanyaan apabila tidak ada jawaban negara yang minta akan terhapus by system, Januari 2019," kata Nugroho.

"Apakah Januari 2019 status red notice Djoko Tjandra masih aktif?" tanya jaksa.

"Tidak demikian juga, aktif itu kalau data yang menyertainya masih lengkap. Tidak dimintakan perpanjangan Juni akan terhapus by system," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan red notice Djoko Tjandra hanya bisa dilihat dan datanya tidak valid. Red notice Djoko Tjandra, sebut Nugroho, sudah tidak valid sejak 2014.

"(Tahun) 2014 karena paspor yang diajukan itu paspor 2007, istilahnya grounded. Maka tidak akan terbaca lagi di dalam sistem-sistem Interpol," ungkapnya.

Dalam persidangan ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads