Saksi Ungkap Surat Divhubinter Minta Djoko Tjandra Dihapus di Sistem Imigrasi

Saksi Ungkap Surat Divhubinter Minta Djoko Tjandra Dihapus di Sistem Imigrasi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 21:12 WIB
Jaksa mendakwa Djoko Tjandra memberi suap 2 jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra. Ia didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk urusan penghapusan red notice serta statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, nama Djoko Tjandra diurus para jenderal tersebut untuk dihilangkan dari sistem keimigrasian.

Hal itu diakui Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Sandi Andaryadi, saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Prasetijo. Dia mengakui adanya permintaan penghapusan nama Djoko Tjandra dari enhanced cekal system (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

"Kedua surat tersebut berasal dari Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama Brigjen Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," kata Sandi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi mengatakan dua surat itu tertanggal 4 dan 5 Mei 2020. Surat tertanggal 4 Mei, sebut Sandi, berisi pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol. Ada pula soal penegasan bahwa NCB Interpol berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian surat tanggal 4 Mei berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bawa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," ujar Sandi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan surat tertanggal 5 Mei, sebut Sandi, berisi mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Sandi menyebut tidak ada korespondensi yang dilakukan sampai adanya surat Divisi Hubungan Internasional Polri kepada pihaknya.

"Di surat (tanggal 5) itu, diinformasikan bahwa red notice nomor A sekian tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," kata Sandi.

"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Djoko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," imbuhya.

Dalam surat dakwaan turut disebutkan pada tanggal 4 Mei 2020, Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol red notice.

Lantas, pada 5 Mei 2020, masih dalam surat dakwaan, juga disebutkan bahwa Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Surat itu juga ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun)," tulis jaksa dalam surat dakwaan.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar 2 jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Keempat nama di atas diadili dalam perkara ini secara terpisah. Sedangkan Sandi duduk sebagai saksi dalam sidang kali ini untuk terdakwa Prasetijo.

Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads