Seorang pria di Jambi, C (52), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun.
"Jadi tersangka ini awalnya memanggil anak perempuan itu yang sedang bermain bersama teman-temannya. Lalu kemudian anak itu nurut ke rumah si tersangka dan di situlah si anak itu dicabuli," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Johan Cristy Silaen kepada wartawan, Rabu (24/11/2020).
Pria tersebut diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua curiga dengan sikap korban yang sering merasa ketakutan dan merasa sakit saat hendak buang air kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan itu kemudian kita periksa saksi-saksi dan akhirnya terungkap pelakunya. Dari situ kita tangkap tersangka itu di rumahnya," ujar Johan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. C berdalih pencabulan dilakukan karena ingin membandingkan dengan istrinya.
"Kalau alasannya sih cukup aneh, ya. Tetapi awal pas kita tangkap, tersangka ini sempat tidak mau mengaku, lalu kerap membantah dan kemudian kita periksa saksi-saksi dan kita tanya korban dan akhirnya tersangka mengaku. Lalu kita tanya alasannya ternyata anak ini memang sudah diincarnya dan dicabuli karena penasaran, seperti ingin bandingkan dengan istrinya," kata Johan.
Johan menyebut tersangka mengaku aksi bejatnya baru satu kali dilakukan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya kalau ngakunya baru kali pertama sih, tetapi kita akan tetap periksa terus dan sekarang tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, namun tergantung lagi nanti dengan keputusan hakim," ujar Johan.