Kepala Cabang (kacab) Bank BUMN bagian pemasaran di Ambon, Farahdhiba Jusuf alias Fara (39), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membobol dana nasabah puluhan miliar. Lalu, buat apa uang itu?
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang dikutip detikcom, Selasa (24/11/2020), Fara mencuci uang hasil pembobolan untuk membeli sejumlah aset. Alhasil, aset hasil pencucian uang dirampas untuk negara. Buat membeli apa saja uang itu? Berikut ini daftarnya:
1. Satu unit Toyota Alphard Nopol AD 8686 OP.
2. Satu unit Pajero Sport Nopol DE 5 NF.
3. Satu unit Honda HR-V Nopol DE 12 MF.
4. Satu unit Honda HR-V Nopol DE 742 AH.
5. Satu unit Toyota Hilux Nopol DE 9807 AC.
6. Mobil Suzuki APV Nopol B 20016 ZN.
7. Satu unit Toyota New Alphard.
8. Satu unit Toyota Rush Nopol DD 1814 VH.
9. Dua buah bangunan di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Ambon seluas 150 meter persegi.
10. Satu unit rumah dua lantai di BTN Manusela seluas 96 meter persegi.
11. Satu unit gudang dan 1 unit rumah 2 lantai di Kompleks KBMMT Ambon seluas 659 meter persegi.
12. Tanah dan rumah di atasnya di Perumahan Pemda Halong Atas.
13. Tanah dan gudang semipermanen.
14. Tanah kosong di Desa Weiheru, Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
15. Tanah di Manuruki seluas 253 meter persegi.
16. Dua kapling tanah dan rumah di Bliss Village seluas 96 meter persegi dan 54 meter persegi
17. Tanah di Bulu Tempe selias 3.343 meter persegi.
18. Satu unit bangunan rumah tinggal permanen.
19. Satu unit bangunan sarang walet.
20. Satu unit tempat ternak usaha ayam potong.
21. Bangunan di atas lahan di Lingkungan Benteng seluas 1.256 meter persegi.
22. Tanah di Jalan Laksda Leo Wattimena seluas 240 meter persegi.
23. Satu unit rumah tipe 48 di Griya Permata Asri.
24. Satu buah cincin berlian.
Tak hanya Fara yang akhirnya harus mendekam di penjara. Klik selanjutnya.
Selain Fara, 5 karyawan bank BUMN itu dihukum. Mereka adalah:
1. Kepala Cabang Pembantu Masohi, Marce Muskita. Marce dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan uang pengganti Rp 75 juta subsidair 5,5 tahun penjara.
2. Kepala Kantor Kas Mardika, Andi Yahrizal Yahya. Andi dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp.500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti Rp 35 juta.
3. Swasta, Soraya Pelu. Soraya dihukum dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
4. Kepala Cabang Pembantu Aru, Joseph Resley Maitimu. Josep dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 398 juta subsidair 5,5 tahun penjara.
5. Kepala Cabang Pembantu Tual, Krestiantus Rumahlewang. Krestiantus dihukum selama 18 tahun penjara dan uang pengganti dan uang pengganti Rp 50 juta.