Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 M, Kejaksaan Geledah Kantor Bank di Sumsel

Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 M, Kejaksaan Geledah Kantor Bank di Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 11:02 WIB
Kejaksaan geledah kantor bank di Sumsel (dok. Istimewa)
Foto: Kejaksaan geledah kantor bank di Sumsel (dok. Istimewa)
Prabumulih -

Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), menggeledah kantor bank pelat merah cabang Prabumulih. Penggeledahan untuk melengkapi bukti kasus dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara Rp 2,3 miliar.

Kajari Prabumulih, Topik Gunawan, mengatakan kasus mulai ditangani pada awal Juni 2020. Dia mengatakan ada dugaan penyimpangan terkait proses kredit di bank tersebut.

"Penyelidikan dimulai Juni 2020 ini. Hasil pemeriksaan ditemukan ada potensi atau indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan, kata Gunawan, dilakukan untuk mencari bukti terkait penyaluran modal kerja (PMK) yang diberikan kepada salah satu perusahaan konstruksi. Pinjaman diberikan pada 2017-2019 dengan nilai Rp 5,8 miliar.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan adanya penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval yang diberikan kepada salah satu nasabah atau debitur pada tahun 2017-2019 dengan total nilai pinjaman kredit sebesar Rp 5,8 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidus Kejari Prabumulih, Wan Susilo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (23/11). Dia menyebut ada sejumlah dokumen yang diamankan oleh pihaknya.

"Nasabah ini PT KDI, pinjam modal untuk pekerjaan proyek di perusahaan minyak dan gas nasional. Tapi hasil penyelidikan, ada indikasi kerugian negara Rp 2,3 miliar, ini belum fix karena bisa saja bertambah," kata Wan Susilo.

Susilo menyebut pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait nilai kerugian negara. Menurutnya, ada potensi kerugian negara lebih besar.

"Rp 2,3 miliar itu belum fix untuk kerugian negara, tapi estimasi penyidik diperkirakan sekitar itu dan BPKP juga sedang hitung itu, bisa saja lebih besar," katanya.

Dia belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus ini. Menurutnya, proses pemeriksaan terus berjalan.

"Di antaranya ada pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan kredit. Sehingga ini dapat mengakibatkan kredit dari debitur tersebut hingga saat ini tidak dapat dilunasi atau menunggak," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads