Tim Puma Polres Lombok Utara Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor

Tim Puma Polres Lombok Utara Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 09:30 WIB
Polda NTB
Foto: Polda NTB
Jakarta -

Tim Puma Polres Lombok Utara bekuk pemuda berinisial LS warga Dusun Batu Rakit, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dia diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap di seputaran Dusun Pendua, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dijual LS dengan harga murah. Tim Puma Polres Lombok Utara (Lotra) yang curiga dengan motor tersebut langsung menyamar sebagai pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu motor yang hendak dijual LS sama jenisnya dengan motor yang dilaporkan hilang oleh LSN yang beralamat di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara beberapa hari yang lalu.

"Tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji ketemu," ungkap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2020).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pengecekan seluruh body motor, barang tersebut cocok dengan semua keterang yang didapat tim Puma dari hasil laporan korban. Tanpa pikir panjang Polisi langsung Bekuk LS di tempat lalu membawanya ke Mako Polres KLU, guna dilakukan proses selanjutnya.

Dari hasil BAP yang dilakukan pihak Kepolisian LS mengakui perbuatannya itu. Dia mengambil barang tersebut di kebun milik korban. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di kebun miliknya yang berada di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Pada saat menjalankan Aksinya LS mendapati motor tersebut dalam keadaan tidak dalam keadaan dikunci lehernya. Namun lubang kunci motor tertutup. Lalu LS berusaha mencari kunci motor tersebut dan menemukannya di atap bilik milik korban.

Anton menjelaskan pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Polisi menduga LS dibantu oleh rekannya yang lain. Atas kecurigaannya itu dan berdasarkan dari keterangan LS, Polisi saat ini sedang memburu rekannya LS.

"Kami yakin pasti LS punya komplotan, dan berdasarkan hal itu tim kami akan terus memburu pelaku yang lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads