Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan satu orang tersangka terkait kecelakaan kerja di tambang emas Sungai Seribu. Tambang emas tersebut berada di RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Pelaku tersebut bernama Hendra alias Endar (28) yang merupakan kepala rombongan dan pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Ada 10 pekerja yang tenggelam di dalam lubang galian tambang ilegal tersebut, dan baru tiga orang yang berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, atas nama Yudha, Nur Hidayat dan Rana," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Wakapolres Kompol Boni Ariefianto dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boni menambahkan selain bertindak sebagai kepala rombongan, pelaku juga bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di dalam lubang galian tambang dan mengelola kebutuhan para pekerja tambang dengan hasil komoditas mineral logam berupa emas.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu karung berisi material batu diduga mengandung emas serta satu unit alat mesin bor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.