Pemerintah Usul RUU Wabah-Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah Usul RUU Wabah-Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 13:47 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat membahas usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengungkap 3 RUU baru inisiatif pemerintah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pemerintah antara lain mengusulkan RUU Wabah dan RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam pembahasan prioritas 2021.

"Berkenaan dengan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Yasonna awalnya mengungkap ada sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang diusulkan untuk dilanjutkan dibahas kembali dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dilanjutkan pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini RUU Prioritas tahun 2020 yang diusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. RUU tentang Ibukota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah)

Selain tujuh RUU yang diusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya, Yasonna menyebut pemerintah mengusulkan tiga RUU baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU yang diusulkan meliputi RUU tentang Wabah hingga Hukum Acara Perdata.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum, maka pada kesempatan ini bila dimungkinkan pemerintah akan mengajukan beberapa usulan RUU untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024," ujar Yasonna.

Berikut ini usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
2. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)

Berikut ini usulan perubahan RUU dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
2. Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak
3. Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Tonton video 'DPR Buka Masa Sidang, Puan Sebut Ada 4 RUU yang Akan Dibahas':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads