Abd Nasir alias Anas (37) akhirnya tertangkap di Makassar setelah menjadi buron lantaran mencekoki obat racikan dan menyetubuhi wanita berinisial NI hingga tewas di sebuah hotel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut pelaku memang kerap mengincar janda lewat aplikasi kencan untuk dicekoki obat racikan dan disetubuhinya.
"Sasaran pelaku adalah perempuan berusia 40 ke atas atau janda yang menggunakan aplikasi Tantan dan Facebook," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Korban NI termakan rayuan pelaku yang mengaku sebagai pegawai di instansi pemerintahan sehingga sepakat bertemu dengan pelaku di Hotel Gelora, Kolaka, pada Senin (16/11) lalu. Korban NI kemudian dicekoki obat racikan pelaku dengan dalih sebagai obat herbal yang mengeluarkan penyakit dari tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku meracik obat dengan komposisi CTM dan obat insomnia yang diambilnya pakai kartu berobat di RS Jiwa dan mencampur obat itu kemudian dimasukkan ke dalam pil," terang Kompol Agus.
Tapi, bukannya menyembuhkan penyakit, obat tersebut malah membuat korban malah tak sadarkan hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban. Polisi pun menyebut pelaku kerap modus yang sama ke sejumlah korban lain.
"Dari beberapa korban yang telah ditipu melalui medsos dijanji akan dinikahi sehingga disuruh mengirim uang untuk makan dan uang jalan karena dirinya sementara mengurus kepindahan dinas dari Jakarta ke daerah domisili korban," terang Kompol Agus.
Anas melarikan diri usai membunuh korban NI dan bersembunyi di Makassar, simak selanjutnya>>>
Anas tak menyangka ternyata korban NI tewas setelah dia mencekoki obat dan menyetubuhinya. Anas lalu melarikan diri dari lokasi pembunuhan di Kolaka dan bersembunyi di Kota Makassar.
Dia buron selama 6 hari, hingga akhirnya ditangkap polisi di salah satu hotel di Jl Gunung Lompobattang, Makassar, Minggu (22/11). Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti pil racikan dan buku rekening milik pelaku.
"BB (barang bukti) yang diamankan 21 pil racikan," pungkas Agus.
Kini pelaku Agus telah diserahkan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.