Eksepsi Irjen Napoleon Tak Diterima, Sidang Kasus Suap Lanjut Periksa Saksi

Eksepsi Irjen Napoleon Tak Diterima, Sidang Kasus Suap Lanjut Periksa Saksi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 13:00 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte duduk di kursi terdakwa dalam persidangan perkara suap dari Djoko Tjandra. (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte tetap akan duduk di kursi terdakwa menyusul nota keberatan atau eksepsinya tidak diterima majelis hakim. Persidangan perkara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk Napoleon pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil 7 saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saksi kami minta waktu 7 hari untuk menghadirkan 7 saksi sekaligus," ucap jaksa Zulkipli.

"Demikian sidang kami tutup dan akan dimulai kembali tanggal 30 November 2020 dengan acara untuk pemeriksaan saksi, kepada Saudara Penuntut Umum dimohon untuk memanggil saksi dan menghadapkan saksi-saksi pada tanggal tersebut," ucap hakim kemudian menutup persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa menerima suap senilai sekitar Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan agar Napoleon membantu Djoko Tjandra perihal penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Namun Napoleon mengajukan nota keberatan atas dakwaan itu. Dia menyebut dakwaan itu sebagai rekayasa dan palsu.

"Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," ujar tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi pada persidangan sebelumnya yang digelar pada 9 November 2020.

Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Djoko Tjandra sendiri juga sedang menjalani persidangan perkara ini sebagai pemberi suap bersama dengan satu orang lagi atas nama Tommy Sumardi. Keempatnya menjalani persidangan secara terpisah.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads