KPK Telaah Keterlibatan Pihak Lain dalam Dokumen Perkara Djoko Tjandra

KPK Telaah Keterlibatan Pihak Lain dalam Dokumen Perkara Djoko Tjandra

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 18:43 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah melakukan penelaahan terhadap salinan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kontruksi perkara dalam berkas tersebut.

"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali memastikan KPK tak hanya melakukan kajian terhadap dokumen tersebut. Menurutnya, KPK juga terus mencermati fakta-fakta kasus Djoko Tjandra melalui proses persidangan.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor," katanya.

ADVERTISEMENT

Simak di halaman berikutnya

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima salinan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. KPK pada kesempatan sebelumnya telah berkirim surat untuk meminta salinan berkas tersebut.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/11).

Permintaan KPK agar salinan berkas perkara Djoko Tjandra segera dikirimkan ke KPK diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi menyebut KPK telah mengirimkan dua surat untuk meminta salinan berkas perkara dan BAP Djoko Tjandra.

"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (12/11).

"Tapi, hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads