Selain itu, Maqdir mengatakan, mengenai permintaan Heindra agar ditangguhkan eksekusi PN Jakarta Utara yang didasari adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero), ternyata juga tidak bisa ditangguhkan.
Ditambah, saksi Genta menyatakan PT KBN, yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih-kurang Rp 6 milyar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada 2017.
"Eksekusi terhadap obyek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada 14 Desember 2017," tutur Maqdir.
Tonton video 'Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'':
(zap/dhn)