Viral Edaran RSCM Tak Wajib Baju Hazmat COVID-19, Ini Kata Dirutnya

Viral Edaran RSCM Tak Wajib Baju Hazmat COVID-19, Ini Kata Dirutnya

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 19:31 WIB
Direktur RSCM Lies Dina Liastuti
Dirut RSCM Lies Dina Liastuti, foto diambil Februari 2020. (Lukman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Beberapa hari terakhir muncul surat edaran di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penggunaan baju hazmat (hazardous material) yang disebut tidak lagi diperlukan saat menangani pasien COVID-19. Pihak RSCM pun angkat bicara perihal informasi tersebut.

Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti menerangkan terkait kebijakan penggunaan gaun lengan panjang dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di RSCM. Dia memastikan gaun tersebut masih termasuk dalam alat pelindung diri (APD).

"Apa yang disebut gaun itu juga (APD) level III, bukan turun. Jadi kita tidak ada menurunkan level dari APD. Tertutup, aman, dan itu sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO, BNPB, dan badan kesehatan," kata Liastuti di sela peluncuran layanan telekonsultasi Siap Dok di RSCM, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan kebijakan tersebut hanya berlaku di internal lingkup RSCM. Liastuti juga memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan faktor keselamatan dari para tenaga kesehatan di RSCM.

Selain itu, dia menampik kabar kebijakan tersebut berkaitan dengan stok APD yang telah menipis di RSCM. Menurut Liastuti, persediaan APD di rumah sakitnya masih mencukupi hingga beberapa bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

"Kita juga masih punya persediaan APD yang banyak. Jadi tidak ada kaitannya dengan dikatakan RSCM tidak punya uang, tidak. APD kami untuk hazmat cukup untuk tiga sampai empat bulan ke depan," ungkapnya.

Simak juga video 'Menkes Terawan Resmikan Konsultasi Kesehatan Online':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, kata Menkes Terawan Agus Putranto:

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun telah bersuara terkait kebijakan di RSCM tersebut. Dia menjelaskan hal ini hanya berlaku di RSCM saja. Secara nasional, pedoman terkait APD (alat pelindung diri) masih tetap sama, termasuk penggunaan hazmat.

"Itu edaran dari RSCM, RSCM melakukan riset kecil-kecilan sendiri untuk dia juga akan dievaluasi dimonev (monitoring dan evaluasi) sendiri sama RSCM, apakah benar melakukan seperti itu," ungkap Menkes Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11).

Hingga saat ini Terawan menegaskan tidak ada kebijakan terkait perubahan pedoman pemakaian hazmat dalam merawat pasien COVID-19. Menurutnya, pedoman tersebut diterima Terawan sebagai masukan.

"Itu tidak ada kebijakan dari Kemenkes, itu adalah di RSCM untuk bahwa gaun itu bisa melindungi, tetapi di tempat-tempat khusus," terang Terawan.

Adapun isi surat edaran yang tersebar adalah sebagai berikut.

Merujuk pada:
1. Buku Petunjuk Teknis Penggunaan APD dari Kementerian Kesehatan.
2. Use personal Protective equipment (PPE) When Caring for Patients with Confirmed Suspected COVID-19, CDC O6 Maret 2020.
3. Rational Use of Personal Protective Equipment (PPE) for COVID-19, WHO Interim Guidance, 19 Maret 2020.

Dengan ini disampaikan:
1. Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.
2. Menggunakan gaun lengan panjang dan atau apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads