Horor Truk Nyelonong Tewaskan 5 Orang Gegara Rem Blong

Round-Up

Horor Truk Nyelonong Tewaskan 5 Orang Gegara Rem Blong

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 07:03 WIB
Tabrakan beruntun di Simalungun, Sumut.
Truk rem blong tabrak 11 kendaraan di Simalungun (Foto: Dok. Istimewa)
Simalungun -

Horor terjadi saat satu unit truk mengalami rem blong dan menabrak 11 kendaraan lain di depannya. Peristiwa mengerikan itu menyebabkan lima orang meninggal.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan umum Km 4-5 Pematangsiantar-Perdagangan, Nagari Dolok Marlawan, Simalungun, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (19/11/2020).

Saat itu, truk yang datang dari arah Pematangsiantar tiba-tiba mengalami rem blong. Truk tersebut kemudian menabrak lima unit sepeda motor dan enam unit mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Truk mengalami rem blong atau tidak layak jalan," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan dimintai konfirmasi.

Tabrakan beruntun di Simalungun, Sumut.Tabrakan beruntun di Simalungun, Sumut. Foto: Dok. Istimewa

Dia mengatakan ada lima orang yang meninggal dunia akibat peristiwa ini. Dua orang meninggal di TKP dan tiga lainnya saat mendapat perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal dunia sebanyak lima orang, dua di TKP dan tiga dalam perawatan di RS dan lima orang luka ringan," ucap Jodi.

Truk yang mengalami rem blong itu dikemudikan oleh Suratman (57). Jodi mengatakan Suratman sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Yang bersangkutan telah berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satlantas Polres Simalungun," ucapnya.

Setelah ditangkap, Suratman mengikuti tes urine. Hasilnya, Suratman dinyatakan negatif narkoba.

"Sudah dites urine. Hasilnya negatif," ujar Jodi.

Sopir truk tersangka tabrakan beruntun yang tewaskan lima orang di Simalungun Sumut (dok. Istimewa)Sopir truk tersangka tabrakan beruntun yang tewaskan lima orang di Simalungun Sumut (dok. Istimewa)

Suratman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan ketika dimintai konfirmasi, Jumat (20/11/2020).

"Langsung kami tahan di RTP Polres Simalungun, Pematang Raya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads